Referensi & Panduan Bisnis Percetakan | Mesin Cetak Percetakan | Desain Grafis | Sablon Digital | Artikel TIPS Bisnis | Making Money Online

PAKET MURAH Mesin Percetakan BARU software-kalkulasi-harga-cetak PASANG IKLAN Bisnis Percetakan | KLIK disini... Imagesetter Machines for Sale Mesin Potong Kertas DQ 201 BARU


POPULAR CLICKS
NEW ARTICLES

Cara Mudah Mengurus NPWP-SIUP untuk Usaha Bisnis Percetakan PDF Print E-mail

 

Berikut ini penjelasan cara mudah dalam hal pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang banyak digunakan dalam urusan dokumentasi usaha bisnis di Indonesia:


Pertanyaan:

1. Saya ingin memperbesar usaha bisnis percetakan yang sekarang sudah berjalan dan akan mencari pinjaman / kredit bank. Setelah saya coba mengajukan kredit pada beberapa bank, ternyata ditolak karena saya tidak punya NPWP dan SIUP. Bagaimana membuat NPWP dan SIUP untuk usaha saya yang masih kecil? Adakah biro jasa untuk membantu pengurusan SIUP dan NPWP?

2. Apabila sudah memiliki SIUP dan NPWP, kewajiban apa saja yang harus saya bayar ke pajak pemerintah? Apakah tidak memberatkan pajak tersebut? Dan bilamana saya tidak mengerti perpajakan, adakah yang akan membantu untuk proses tersebut?

Jawab:

1. NPWP adalah Nomor yang membuktikan bahwa Anda adalah seorang Wajib Pajak. Sedangkan SIUP adalah semacam surat ijin untuk pendirian usaha. Tentu saja Anda bisa datang ke sebuah Biro Jasa yang mengurus SIUP dan NPWP. Banyak sekali biro jasa yang mengurus SIUP dan NPWP seperti ini. Anda bisa lihat iklan biro-biro jasa seperti ini di Tabloid NOVA, Kompas, Warta Kota atau Pos Kota.

2. Dengan memiliki NPWP, berarti Anda harus membayar pajak ke pemerintah secara rutin dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada setiap akhir Maret. Dalam SPT tersebut terdapat laporan dari Anda mengenai berapa penghasilan Anda pada tahun sebelumnya. Dari penghasilan tersebut bisa diketahui berapa pajak yang harus Anda bayar.

Mudah sekali menghitung pajak yang harus Anda bayar, karena dalam SPT tersebut (Formulir SPT bisa didapatkan di Kantor Pajak) terdapat cara-cara bagaimana menghitung pajak yang harus Anda bayar. Tetapi kalau Anda ragu apakah pajak tersebut bisa memberatkan usaha Anda, maka setiap kali Anda harus membayar pajak, Anda bisa menyerahkan pengelolaan pajak Anda ke sebuah Konsultan Pajak, dan Konsultan Pajak itu akan membantu mengurangi pajak Anda secara legal menurut hukum.

Nah, kalau sudah mapan usaha bisnis percetakan anda, mengapa tidak mengurus NPWP dan SIUP bagi pengembangan usaha anda? Kalau masih baru merintis bisnis percetakan, lebih baik ditunda dulu bikin surat ijinnya. Bangunlah dan kembangkan lebih dulu bisnis anda, kalau mau butuh modal pinjaman, baru deh ngurus dokumentasi seperti NPWP dan SIUP diatas.




Update:


Syarat Pembuatan SIUP:


PT (Perusahaan Terbatas):

1. Akta Pendirian

2. SK Pengesahan Badan Hukum

3. SITU/Domisili

4. NPWP

5. KTP

6. Foto 3×4 [3 lembar]

 

CV/Fa/Koperasi

1. Akta yang telah disahkan

2. SITU/Domisili

3. NPWP

4. KTP

5. Foto 3×4 [3 lembar]

6. Neraca Awal

 

Perorangan

1. SITU

2. NPWP

3. KTP

4. Foto 3×4 [3 lembar]

5. Neraca Awal

 

SIUP Cabang/Perwakilan

1. Fotokopi SIUP Pusat yang telah dilegalisir ASLI

2. Akta Pusat – Cabang/Penunjukkan Cabang

3. KTP Direktur Cabang

4. NPWP

5. Foto 3×4 [3 lembar]

6. SITU/Domisili Cabang

7. TDP Kantor Pusat

 

Nah syarat-syarat untuk membuat NPWP itu mudah kok:


1. Fotocopy KTP/identitas diri
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kerja (SK Pengangkatan Pegawai)
4. Mengisi formulir NPWP

 
 

© 2008 - 2012 | Best View in Firefox 3.0 or Newer | Design by: NOVARO